Brunei darussalam dan #Syariat Islam
Sebelum Terapkan Rajam LGBT, Brunei Pelajari Syariat Islam di Aceh Sulthan Halsanah Bolkiah-Brunei Pemerintah Brunei Darussalam telah memberlakukan hukuman cambuk dan rajam hingga tewas bagi pelaku LGBT. Di negara tersebut, LGBT memang merupakan tindakan ilegal. Sultan Brunei Hassanal Bolkiah ingin melihat ajaran Islam bertumbuh besar di negaranya. Sebelum menerapkan aturan hukum cambuk dan rajam itu, pemerintah Brunei ternyata melakukan studi banding ke Dinas Syariat Islam Aceh dan bertemu sejumlah ulama di Serambi Makkah. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengungkap hal itu. Faisal mengatakan jaksa dari unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama, Brunei Darussalam, berkonsultasi mengenai penerapan aturan rajam dan cambuk tersebut pasca-qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh pada 2014. “Mereka pernah datang ke sini (Aceh) berkonsultasi dengan ulama dan pembua