Brunei darussalam dan #Syariat Islam
Sebelum Terapkan Rajam LGBT, Brunei Pelajari Syariat Islam di Aceh
Pemerintah Brunei Darussalam telah memberlakukan hukuman cambuk dan rajam hingga tewas bagi pelaku LGBT. Di negara tersebut, LGBT memang merupakan tindakan ilegal. Sultan Brunei Hassanal Bolkiah ingin melihat ajaran Islam bertumbuh besar di negaranya.
Sebelum menerapkan aturan hukum cambuk dan rajam itu, pemerintah Brunei ternyata melakukan studi banding ke Dinas Syariat Islam Aceh dan bertemu sejumlah ulama di Serambi Makkah.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal mengungkap hal itu. Faisal mengatakan jaksa dari unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama, Brunei Darussalam, berkonsultasi mengenai penerapan aturan rajam dan cambuk tersebut pasca-qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh pada 2014.
“Mereka pernah datang ke sini (Aceh) berkonsultasi dengan ulama dan pembuat kebijakan di Aceh, terkait penolakan-penolakan yang terjadi saat qanun itu diterapkan. Intinya diskusi mengenai penerapan syariat Islam secara kaffah (utuh),” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media di Banda Aceh, Kamis (4/4).
Faisal mengaku, di saat Aceh sedang gencar merancang qanun syariat Islam, tak hanya Brunei yang datang. Pemerintahan Thailand dan Malaysia juga pernah berkunjung ke Serambi Makkah untuk berdiskusi mengenai penerapan syariat Islam di Aceh.
Meski keputusan eksekusi mati di Brunei mengundang kecaman besar dunia, Faisal mengajak semua masyarakat terutama muslim untuk ikut mendukumg aturan tersebut.
Musababnya, kata Faisal, golongan LGBT sesuatu yang sudah jelas dilarang dalam agama. Faisal mengatakan LGBT hukumnya haram dan perlu dirajam.
“Rajam yang diterapkan di Brunei harus didukung oleh semua pihak. Karena pemerintahan di sana ingin melindungi rakyatnya dari perilaku yang menyimpang,” katanya.
Kendati demikian, bagi pelanggar syariat Islam dan perilaku menyimpang, seperti LGBT, sejauh ini di Aceh hukum yang dijalankan masih sebatas hukuman cambuk. Aturan ini telah disepakati bersama oleh seluruh unsur pemerintah dan ulama di Aceh.
“Kalau untuk Aceh kita sudah sepakat sementara bagi pelaku pelanggaran syariat termasuk LGBT baru sebatas hukuman cambuk. Itu dulu yang baru dijalankan,” ujarnya.
Namun kata Faisal, tidak menutup kemungkinan suatu saat qanun yang saat ini sedang berjalan sewaktu-waktu bisa saja berubah.
“Tidak menutup kemungkinan itu akan kita ubah. Tapi untuk sekarang yang kita sepakati dulu cambuk, jadi itu dulu yang kita jalankan,” ujar dia.
Komentar